Assalamualaikum Wr Wb
Kali ini saya akan membagi ilmu enterprenuership, materi ini di ambil dari buku panduan dari dosen membahas tentang penjelasan dan perbedaan dari Usaha kecil dan Mikro, langsung saja silahkan di baca di artikel di bawah ini.
USAHA KECIL DAN MIKRO
Kali ini saya akan membagi ilmu enterprenuership, materi ini di ambil dari buku panduan dari dosen membahas tentang penjelasan dan perbedaan dari Usaha kecil dan Mikro, langsung saja silahkan di baca di artikel di bawah ini.
USAHA KECIL DAN MIKRO
1. Pengertian UKM
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Th 2008 tentang UMKM.
Contoh: pengrajin industri makanan, pedagang di pasar grosir, agen, peternak, pemilik koperasi usaha kecil, dll
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memnuhi kriteria Usaha Mikro sebagimana diatur dalam UU No. 20 Th 2008 tentang UMKM.
Contoh: pedagang kaki lima, ojek, konveksi, bengkel, industri makanan dalam skala kecil, salon, penjahit, dll
Berikut perbedaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, antara lain:
USAHA MIKRO
|
USAHA KECIL
|
A. Kriteria menurut UU No. 20 th 2008
| |
Kekayaan bersih paling banyak Rp 50jt belum termasuk tanah dan bangunan
|
Kekayaan bersih > Rp 50jt dan paling banyak Rp 500jt belum termasuk tanah dan bangunan
|
Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300jt
|
Hasil penjualan tahunan > Rp 300jt dan paling banyak Rp 2,5 Milyar
|
B. Kriteria Umum
| |
Komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti
|
Komoditi usahanya umumya sudah tetap dan tidak mudah berubah
|
Tempat usaha tidak menetap, sewaktu-waktu dapat pindah
|
Tempat usaha umumnya sudah menetap dan tidak berpindah-pindah
|
umumnya melakukan administrasi keuangan sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan antara keuangan keluarga dan usaha
|
Umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walaupun sederhana, dan telah memisahkan keuangan keluarga dengan usaha
|
Umumnya tidak memiliki izin usaha atau legalitas lainnya
|
Sudah memiliki izin usaha dan legalitas lainnya
|
Umumnya Pengusaha belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai
|
Umumnya pengusaha sudah pernah memiliki pengalaman berwirausaha
|
Umumnya belum akses perbankan namun sebagian sudah akses ke lembaga keuangan non bank
|
Sebagian sudah akses ke perbankan dalam urusan modal
|
2. Peranan UKM
Peranan UKM dalam perekonomian di Indonesia yaitu menjadi salah satu roda perkeonomian kelas menengah ke bawah yang relatif lebih kokoh dibandingkan dengan konglomerasi atau usaha-usaha besar.
0 Tanggapan pemirsa:
Posting Komentar